radicalthought.org

radicalthought.org – Lima warga negara asal China telah ditangkap karena diduga terlibat dalam skema penipuan skala besar yang merugikan Apple sebesar USD 12,3 juta, atau sekitar Rp 200 miliar. Para terdakwa menghadapi risiko hukuman penjara yang sangat lama.

Skema penipuan yang dilakukan termasuk membawa iPhone dan iPad palsu ke toko Apple, mengklaim bahwa perangkat tersebut rusak dan masih tercakup dalam garansi, lalu meminta penggantian dengan unit baru. Apple, tanpa menyadari bahwa perangkat tersebut palsu, kemudian mengganti perangkat tersebut dengan iPhone dan iPad asli, yang selanjutnya dijual kembali oleh para penipu di luar negeri. Total, ada sekitar 16.000 iPhone dan iPad palsu yang berhasil ditukar melalui metode ini.

Perangkat palsu tersebut dilengkapi dengan nomor identifikasi yang membuatnya tampak seperti produk Apple asli yang terjual di Amerika Serikat dan masih tercakup dalam garansi AppleCare, memungkinkan Apple untuk menerima permintaan penggantian tanpa kecurigaan.

Dakwaan terhadap mereka menyatakan bahwa kerugian yang dialami Apple dari penipuan ini mencapai USD 12,3 juta, melibatkan ribuan iPhone, iPad, dan produk Apple lainnya. Penipuan ini telah berlangsung sejak Desember 2014 hingga Maret 2024.

Kelima tersangka, yaitu Yang Song, Junwei Jiang, Zhengxuan Hu, Yushan Lin, dan Shuyi Xing, ditangkap pada 30 Mei dan dijerat dengan berbagai tuduhan termasuk pencurian identitas, konspirasi untuk menggelapkan barang palsu, dan konspirasi untuk melakukan penipuan. Jaksa Martin Estrada dari Apple Insider menyatakan, “Perusahaan tidak seharusnya menjadi korban penipuan hanya karena responsif terhadap kebutuhan konsumen. Tuntutan federal ini adalah pesan bahwa kami akan bertindak tegas dalam mengungkap dan mengadili mereka yang terlibat dalam penipuan.”

Lebih dari 10 toko Apple di berbagai lokasi di California, termasuk Beverly Hills, Northridge, dan Rancho Cucamonga, menjadi korban dari skema penipuan ini. Dalam beberapa kasus, para penipu ini mengunjungi hingga 10 toko Apple yang berbeda dalam satu hari untuk melakukan penukaran iPhone palsu.

Jika terbukti bersalah, masing-masing terdakwa dapat menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk setiap tuduhan konspirasi penipuan, dua tahun untuk tuduhan pencurian identitas, dan hingga 10 tahun untuk tuduhan konspirasi memperdagangkan barang palsu.